Selasa, 04 Juni 2013

Selamatkan Trotoar Kita !

0 komentar
 Pengertian Trotar :

Trotoar adalah jalur yang dikhusus untuk pejalan kaki yang desain umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Namun trotoar sendiri pada kenyataan realitasnya banyak beralih fungsi sebagai lahan yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya 





https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghjaKYKWrZYvA9xgrWCtdl5MEa5QFoDkhzjmLgvXIh293kQwciPbYjpvwLXiWKmmRAPAzGl-Q8djwmjNJy9daIkRg3fTTMHMQdUiuKw9oZnmmSJLrvrisE1aRwYSpxX7qtojfZ8Thdrg6f/s1600/trotoar4.jpg

dapat dilihat pengalihan fungsi trotoar menjadi lahan parkir motor



atau sebagai lahan pedagang kaki lima

menurut uraian perda DKI No .8 Pasal 2 ayat 1 bahwa

"Pejalan kaki wajib berjalan ditempat yg ditentukan"
Sekarang bagaimanakah perda tersebut bahwa diketahui trotoar telah banyak beralih fungsi
kita juga tahu dimana  trotoar sendiri memiliki nilai sendiri terhadap bagaimana lingkungan kota tersebut..

kita dapat ketahui bahwa trotoar bukan hal dapat di sepele kan menyangkut bahwa trotoar juga dapat menyelamatkan jiwa seseorang dari kecelakaan jalan ( pedestarian ) , selain itu banyak hal yang menyangkut bahwa trotoar itu diperlukan sebuah masyarakat terutama nya kota sebagai subjek penting dalam menyakut sosial yang memerlukan saksi yang tegas atas pengalihan fungsi dan saksi tegasnya atas penggunaan trotoar dari pemprov atau instansi yang terkait

Jadi kapan lagi kita dapat menikmati trotoar dan menikmati jalan-jalan untuk melihat kota yang indah










0 komentar:

Posting Komentar