Trotoar adalah jalur yang dikhusus untuk pejalan kaki yang desain umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Namun trotoar sendiri pada kenyataan realitasnya banyak beralih fungsi sebagai lahan yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya
dapat dilihat pengalihan fungsi trotoar menjadi lahan parkir motor
atau sebagai lahan pedagang kaki lima
menurut uraian perda DKI No .8 Pasal 2 ayat 1 bahwa
Sekarang bagaimanakah perda tersebut bahwa diketahui trotoar telah banyak beralih fungsi"Pejalan kaki wajib berjalan ditempat yg ditentukan"
kita juga tahu dimana trotoar sendiri memiliki nilai sendiri terhadap bagaimana lingkungan kota tersebut..
kita dapat ketahui bahwa trotoar bukan hal dapat di sepele kan menyangkut bahwa trotoar juga dapat menyelamatkan jiwa seseorang dari kecelakaan jalan ( pedestarian ) , selain itu banyak hal yang menyangkut bahwa trotoar itu diperlukan sebuah masyarakat terutama nya kota sebagai subjek penting dalam menyakut sosial yang memerlukan saksi yang tegas atas pengalihan fungsi dan saksi tegasnya atas penggunaan trotoar dari pemprov atau instansi yang terkait
Jadi kapan lagi kita dapat menikmati trotoar dan menikmati jalan-jalan untuk melihat kota yang indah
0 komentar:
Posting Komentar